Unit Perpustakaan
Nama Periode Monev Tahun 2024
Masa Periode 14-04-2025 - 14-05-2025
Hari/Tanggal Audit Senin, 14-07-2025
Jam 12.30
Auditee Unit Perpustakaan
Auditor Ketua Lestari Hetalesi Saputri
Auditor Anggota Dyah Puspasari
Kesimpulan Akhir Secara keseluruhan, tata kelola oleh pustakawan sudah cukup baik, namun sebaiknya bukti-bukti dokumen dilampirkan. Struktur organisasi diperbaharui karena kepala perpustakaan tidak memenuhi kualifikasi.
Nilai Akhir 88.72 (3460/39)
# Indikator Penilaian Auditor
Ketercapaian (%) Keterangan
1. STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
1. Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan perguruan tinggi. 100 bukti tersedia
2. Perpustakaan memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 100 bukti tersedia
3. Memiliki struktur organisasi 85 ada bukti dokumen, namun kepala perpustakaan tidak memenuhi kualifikasi untuk saat ini
4. Memiliki program kerja 90 Halaman Pengesahan belum ada
5. Struktur organisasi perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit mencakup kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka,pelayanan teknis, teknologi informasi dan komunikasi serta tata usaha 85 Kepala Perpus tidak memenuhi kualifikasi
2. STANDAR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
1. Memiliki visi 100 bukti tersedia
2. Memiliki misi 100 bukti tersedia
3. Memiliki tujuan perpustakaan 100 bukti tersedia
4. Memiliki kebijakan perpustakaan 100 bukti tersedia
5. Menyelenggarakan fungsi perpustakaan 100 telah sesuai fungsi
6. Memiliki anggaran tetap setiap tahun 100 RAK tersedia
7. Memiliki SOP terkait pelayanan perpustakaan 90 SOP cukup lengkap, namun belum dilengkapi pengesahan dan no dokumen
3. STANDAR LITERATUR PERPUSTAKAAN
1. Jenis koleksi 100 bukti tersedia
2. Jumlah Koleksi 90 valid
3. Penambahan koleksi per tahun paling sedikit 3% dari total koleksi(judul) yang ada. 100 bukti tersedia
4. Perpustakaan menyediakan koleksi muatan lokal perguruan tinggi yang bersangkutan 100 bukti tersedia
5. Perpustakaan menyediakan koleksi referensi 100 bukti tersedia
6. Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan sistem yang baku. 100 bukti tersedia
7. Perpustakaan melakukan cacah ulang/stock opname koleksi perpustakaan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun. 25 telah direncanakan, meski belum terlaksana
8. Penyiangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun melalui koordinasi dengan jurusan/program studi terkait 25 dalam proses
9. Melakukan Kegiatan Pelestarian Koleksi 100 bukti tersedia
10. Pengadaan buku-buku referensi, jurnal dan atau majalah ilmiah rutin dilakukan setiap tahun minimal 3 judul buku untuk setiap program studi 100 bukti tersedia
4. STANDAR SARPRAS PERPUSTAKAAN
1. Memiliki standar Gedung /luasan ruang yang baik 100 valid
2. Memiliki Standar Komposisi Ruang dan Kondisi Ruang yang baik 70 valid
3. Memiliki Standar Sarana Yang baik 100 valid
4. Lokasi Perpustakaan Perguruan Tinggi berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dijangkau oleh sivitas akademika. 75 valid
5. Perguruan tinggi mengalokasikan anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran perguruan tinggi di luar pengembangan fisik dan gaji. 85 bukti anggaran ada di BAU, namun sebaiknya setiap tahun, perpustakaan punya copyan
5. STANDAR PENGEMBANGAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN
1. Pustakawan Mengikuti jenjang Pendidikan Sesuai Kompetensi Pustakawan 100 valid
2. Pustakawan Mengikuti sertifikasi Pustakawan yang dilakukan oleh Perpusnas 25 proses antri
3. Pustakawan mengembangkan kemampuan operasional dan mengikuti perkembangan dalam dunia Kelembagaan Perpustakaan 100 valid
6. STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN
1. Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu. 80 valid
7. STANDAR LAPORAN KINERJA PERPUSTAKAAN
1. Laporan Statistik Pengunjung 100 bukti tersedia
2. Laporan statistik peminjam dan pengembalian 100 bukti tersedia
3. Laporan statistik keterpakaian koleksi 100 bukti tersedia
8. STANDAR PROMOSI PERPUSTAKAAN
1. Perpustakaan melakukan promosi dalam rangka memperkenalkan fungsi-fungsi perpustakaan 100 valid
2. Perpustakaan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain atau lembaga lain yang berkaitan dengan pendidikan 50 valid
9. STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
1. Rasio pustakawan 100 valid
2. Rasio tenaga teknis 100 valid
3. Memiliki struktur organisasi 85 kepala perpustakaan tidak memenuhi kualifikasi