Unit Perpustakaan
Nama Periode Monev Tahun 2025
Masa Periode 03-03-2026 - 18-04-2026
Hari/Tanggal Audit Sabtu, 11-07-2026
Jam 14.59
Auditee Unit Perpustakaan
Auditor Ketua Aris Sandi
Auditor Anggota Lestari Hetalesi Saputri
Kesimpulan Akhir Sudah sangat baik dan bukti yang diberikan cukup lengkap. Unit yang sangat kooperatif
Nilai Akhir 96.41 (3760/39)
# Indikator Penilaian Auditor
Ketercapaian (%) Keterangan
1. STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
1. Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan perguruan tinggi. 100
2. Perpustakaan memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 100
3. Memiliki struktur organisasi 100
4. Memiliki program kerja 80 halaman pengesahan belum ada
5. Struktur organisasi perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit mencakup kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka,pelayanan teknis, teknologi informasi dan komunikasi serta tata usaha 90 kepala perpustakaan tahun 2025 belum ada
2. STANDAR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
1. Memiliki visi 100
2. Memiliki misi 100
3. Memiliki tujuan perpustakaan 100
4. Memiliki kebijakan perpustakaan 100
5. Menyelenggarakan fungsi perpustakaan 100
6. Memiliki anggaran tetap setiap tahun 100
7. Memiliki SOP terkait pelayanan perpustakaan 100
3. STANDAR LITERATUR PERPUSTAKAAN
1. Jenis koleksi 100
2. Jumlah Koleksi 100
3. Penambahan koleksi per tahun paling sedikit 3% dari total koleksi(judul) yang ada. 100
4. Perpustakaan menyediakan koleksi muatan lokal perguruan tinggi yang bersangkutan 100
5. Perpustakaan menyediakan koleksi referensi 100
6. Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan sistem yang baku. 100
7. Perpustakaan melakukan cacah ulang/stock opname koleksi perpustakaan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun. 80 belum dilakukan karena kondisi dan akan ada pemindahan ruang perpustakaan lagi
8. Penyiangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun melalui koordinasi dengan jurusan/program studi terkait 100
9. Melakukan Kegiatan Pelestarian Koleksi 100
10. Pengadaan buku-buku referensi, jurnal dan atau majalah ilmiah rutin dilakukan setiap tahun minimal 3 judul buku untuk setiap program studi 100
4. STANDAR SARPRAS PERPUSTAKAAN
1. Memiliki standar Gedung /luasan ruang yang baik 90 ruangan perpustakaan akan dipindah
2. Memiliki Standar Komposisi Ruang dan Kondisi Ruang yang baik 100
3. Memiliki Standar Sarana Yang baik 100
4. Lokasi Perpustakaan Perguruan Tinggi berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dijangkau oleh sivitas akademika. 80 perpustakaan akan dipindah
5. Perguruan tinggi mengalokasikan anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran perguruan tinggi di luar pengembangan fisik dan gaji. 100
5. STANDAR PENGEMBANGAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN
1. Pustakawan Mengikuti jenjang Pendidikan Sesuai Kompetensi Pustakawan 100
2. Pustakawan Mengikuti sertifikasi Pustakawan yang dilakukan oleh Perpusnas 100
3. Pustakawan mengembangkan kemampuan operasional dan mengikuti perkembangan dalam dunia Kelembagaan Perpustakaan 100
6. STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN
1. Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu. 80
7. STANDAR LAPORAN KINERJA PERPUSTAKAAN
1. Laporan Statistik Pengunjung 100
2. Laporan statistik peminjam dan pengembalian 100
3. Laporan statistik keterpakaian koleksi 100
8. STANDAR PROMOSI PERPUSTAKAAN
1. Perpustakaan melakukan promosi dalam rangka memperkenalkan fungsi-fungsi perpustakaan 100
2. Perpustakaan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain atau lembaga lain yang berkaitan dengan pendidikan 60 hanya 1 kerjasama
9. STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN
1. Rasio pustakawan 100
2. Rasio tenaga teknis 100
3. Memiliki struktur organisasi 100